Kamis, 02 Agustus 2018

MAKALAH KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA




MAKALAH
KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA





Disusun oleh :
LINDA NINGCAHYATI
NIM. 1822XXXX


PRODI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
INSTITUT BISNIS NUSANTARA
2018


KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.

    Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.

    Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Kerukunan beragama di tengah keanekaragaman budaya merupakan aset dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dalam perjalanan sejarah bangsa, Pancasila telah teruji sebagai alternatif yang paling tepat untuk mempersatukan masyarakat Indonesia yang sangat majemuk di bawah suatu tatanan yang inklusif dan demokratis. Sayangnya wacana mengenai Pancasila seolah lenyap seiring dengan berlangsungnya reformasi.
Berbagai macam kendala yang sering kita hadapi dalam mensukseskan kerukunan antar umat beragama di Indonesia, dari luar maupun dalam negeri kita sendiri. Namun dengan kendala tersebut warga Indonesia selalu optimis, bahwa dengan banyaknya agama yang ada di Indonesia, maka banyak pula solusi untuk menghadapi kendala-kendala tersebut. Dari berbagai pihak telah sepakat untuk mencapai tujuan kerukunan antar umat beragama di Indonesia seperti masyarakat dari berbagai golongan, pemerintah, dan organisasi-organisasi agama yang banyak berperan aktif dalam masyarakat.
Keharmonisan dalam komunikasi antar sesama penganut agama adalah tujuan dari kerukunan beragama, agar terciptakan masyarakat yang bebas dari ancaman, kekerasan hingga konflik agama.

2.2. Rumusan Masalah
1)      Pengertian kerukunan umat beragama
2)      Bagaimana pandangan agama Islam mengenai kerukunan umat beragama?
3)      Analisis tentang umat beragama









2.3. Kajian Penelitian Relevan

Penelitian-penelitian yang dianggap relevan dengan intoleransi, pendidikan toleransi, pemeliharan kerukunan beragama, dan kebijakan-kebijakan yang berikatan dengan kerukunan antar pemeluk agama, serta penelitian yang terkait dengan pemanfaatan biografi tokoh dalam pembelajaran. Hasil penelusuran penelitian-penelitian tersebut dipaparkan sebagai berikut. Penelitian yang dilakukan oleh Damayanti, dkk. (2003) berjudul “Radikalisme Agama sebagai Salah Satu Bentuk Perilaku Menyimpang: Studi Kasus Front Pembela Islam”. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kemunculan gerakan Islam radikal di Indonesia sejauh ini nampaknya disebabkan oleh dua faktor, yaitu:

1)      faktor internal dari dalam umat Islam yaitu faktor yang dilandasi oleh kondisi internal umat Islam yang telah menjadi sumber penyimpangan agama yang mendorong kembali ke dalam otentitas (fundamen) Islam
2)      faktor eksternal baik yang dilakukan rezim penguasa maupun hegemoni Barat, dapat ditunjuk sikap represif rezim penguasa terhadap kelompok-kelompok Islam seperti yang dilakukan oleh orde baru dan krisis kepemimpinan pasca orde baru menunjukkan adanya lemahnya penegakan hukum mendorong bahwa syariat Islam adalah solusi terbaik, selanjutnya faktor dominasi Negara Barat terhadap Negara Islam juga dijadikan sebagai faktor eksternal. Wan (2006) meneliti model pembelajaran karakter toleransi dengan menerapkan pendekatan tematik buku cerita untuk mengajarkan keberagaman dan toleransi kepada siswa.

Penelitian yang dilakukan oleh Santoso (2007) berjudul “Pelaksanaan Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Kaitannya dengan Pasal 22 Huruf A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Studi di Kota Surakarta)” dengan tujuan: mendeskripsikan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama di Kota Surakarta, dan mengetahui upaya yang dijalankan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan 6 pemeliharaan kerukunan umat beragama.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1.  Pengertian kerukunan antar umat beragama

Kerukunan [dari ruku, bahasa Arab, artinya tiang atau tiang-tiang yang menopang rumah; penopang yang memberi kedamain dan kesejahteraan kepada penghuninya] secara luas bermakna adanya suasana persaudaraan dan kebersamaan antar semua orang walaupun mereka berbeda secara suku, agama, ras, dan golongan. Kerukunan juga bisa bermakna suatu proses untuk menjadi rukun karena sebelumnya ada ketidakrukunan; serta kemampuan dan kemauan untuk hidup berdampingan dan bersama dengan damai serta tenteram. Langkah-langkah untuk mencapai kerukunan seperti itu, memerlukan proses waktu serta dialog, saling terbuka, menerima dan menghargai sesama, serta cinta-kasih.
Sedangkan kerukunan umat beragama yaitu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Umat beragama dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hokum dan telah terdaftar di pemerintah daerah.
Pemeliharaan kerukunan umat beragama baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi pemerinth lainnya. Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, mengkoordinasi kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara umat beragama, bahkan menerbitkan rumah ibadah.
Sesuai dengan tingkatannya Forum Krukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten. Dengan hubungan yang bersifat konsultatif gengan tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat, menampung aspirasi Ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan.



2.2.  pandangan Islam mengenai kerukunan antar umat beragama

Kerukunan adalah istilah yang dipenuhi oleh muatan makna baik dan damai. Intinya, hidup bersama dalam masyarakat dengan kesatuan hati dan bersepakat untuk tidak menciptakan perselisihan dan pertengkaran (Depdikbud, 1985:850) Bila pemaknaan tersebut dijadikan pegangan, maka kerukunan adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat manusia. Namun apabila melihat kenyataan, ketika sejarah kehidupan manusia generasi pertama keturunan Adam yakni Qabil dan Habil yang berselisih dan bertengkar dan berakhir dengan terbunuhnya sang adik yaitu Habil; maka apakah dapat dikatakan bahwa masyarakat generasi pertama anak manusia bukan masyarakat yang rukun? Apakah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi saat ini adalah mencontoh nenek moyang kita itu? Atau perselisihan dan pertengkaran memang sudah sehakekat dengan kehidupan manusia sehingga dambaan terhadap kerukunan itu ada karena ketidakrukunan itupun sudah menjadi kodrat dalam masyarakat manusia?.Pertanyaan seperti tersebut di atas bukan menginginkan jawaban akan tetapi hanya untuk mengingatkan bahwa manusia itu senantiasa bergelut dengan tarikan yang berbeda arah, antara harapan dan kenyataan, antara cita-cita dan yang tercipta.Manusia ditakdirkan Allah Sebagai makhluk social yang membutuhkan hubungan dan interaksi sosial dengan sesama manusia. Sebagai makhluk social, manusia memerlukan kerja sama dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan material maupun spiritual.Ajaran Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong (taawun) dengan sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama.A. Kerja sama intern umat beragamaPersaudaraan atau ukhuwah, merupakan salah satu ajaran yang mendapat perhatian penting dalam islam. Al-quran menyebutkan kata yang mengandung arti persaudaraan sebanyak 52 kali yang menyangkut berbagai persamaan, baik persamaan keturunan, keluarga, masyarakat, bangsa, dan agama. Ukhuwah yang islami dapat dibagi kedalam empat macam,yaitu : Ukhuwah ubudiyah atau saudara sekemakhlukan dan kesetundukan kepada Allah. Ukhuwah insaniyah (basyariyah), dalam arti seluruh umat manusia adalah bersaudara, karena semua berasal dari ayah dan ibu yang sama;Adam dan Hawa. Ukhuwah wathaniyah wannasab,yaitu persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan. Ukhuwwah fid din al islam, persaudaraan sesama muslim.Esensi dari persaudaraan terletak pada kasih sayang yang ditampilkan bentuk perhatian, kepedulian, hubungan yang akrab dan merasa senasib sepenanggungan. Nabi menggambarkan hubungan persaudaraan dalam haditsnya yang artinya Seorang mukmin dengan mukmin yang lain seperti satu tubuh, apabila salah satu anggota tubuhterluka, maka seluruh tubuh akan merasakan demamnya. Ukhuwwah adalah persaudaraan yang berintikan kebersamaan dan kesatuan antar sesama. Kebersamaan di akalangan muslim dikenal dengan istilah ukhuwwah Islamiyah atau persaudaraan yang diikat oleh kesamaan aqidah.Persatuan dan kesatuan sebagai implementasi ajaran Islam dalam masyarakat merupakan salah satu prinsip ajaran Islam.Salah satu masalah yang di hadapi umat Islam sekarang ini adalah rendahnya rasa kesatuan dan persatuan sehingga kekuatan mereka menjadi lemah. Salah satu sebab rendahnya rasa persatuan dan kesatuan di kalangan umat Islam adalah karena randahnya penghayatan terhadap nilai-nilai Islam. Persatuan di kalangan muslim tampaknya belum dapat diwujudkan secara nyata. Perbedaan kepentingan dan golongan seringkali menjadi sebab perpecahan umat. Perpecahan itu biasanya diawali dengan adanya perbedaan pandangan di kalangan muslim terhadap suatu fenomena. Dalam hal agama, di kalangan umat islam misalnya seringkali terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran mengenal sesuatu hukum yang kemudian melahirkan berbagai pandangan atau madzhab. Perbedaan pendapat dan penafsiran pada dasarnya merupakan fenomena yang biasa dan manusiawi, karena itu menyikapi perbedaan pendapat itu adalah memahami berbagai penafsiran.Untuk menghindari perpecahan di kalangan umat islam dan memantapkan ukhuwah islamiyah para ahli menetapkan tiga konsep,yaitu :
1. Konsep tanawwul al ibadah (keragaman cara beribadah). Konsep ini mengakui adanya keragaman yang dipraktekkan Nabi dalam pengamalan agama yang mengantarkan kepada pengakuan akan kebenaran semua praktek keagamaan selama merujuk kepada Rasulullah. Keragaman cara beribadah merupakan hasil dari interpretasi terhadap perilaku Rasul yang ditemukan dalam riwayat (hadits).
2. Konsep al mukhtiu fi al ijtihadi lahu ajrun(yang salah dalam berijtihad pun mendapatkan ganjaran). Konsep ini mengandung arti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang ulama, ia tidak akan berdosa, bahkan tetap diberi ganjaran oleh Allah , walaupun hasil ijtihad yang diamalkannya itu keliru. Di sini perlu dicatat bahwa wewenang untuk menentukan yang benar dan salah bukan manusia, melainkan Allah SWT yang baru akan kita ketahui di hari akhir. Kendati pun demikian, perlu pula diperhatikan orrang yang mengemukakan ijtihad maupun orang yang pendapatnya diikuti, haruslah orang yang memiliki otoritaskeilmuan yang disampaikannya setelah melalui ijtihad.
3. Konsep la hukma lillah qabla ijtihadi al mujtahid (Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad dilakukan seorang mujtahid). Konsep ini dapat kita pahami bahwa pada persoalan-persoalan yang belum ditetapkan hukumnya secara pasti, baik dalam al-quran maupun sunnah Rasul, maka Allah belum menetapkan hukumnya.
Oleh karena itu umat islam,khususnya para mujtahid, dituntut untuk menetapkannya melalui ijtihad. Hasil dari ijtihad yang dilakukan itu merupakan hukum Allah bagi masing-masing mujtahid, walaupun hasil ijtihad itu berbeda-beda.Ketiga konsep di atas memberikan pemahaman bahwa ajaran Islam mentolelir adanya perbedaan dalam pemahaman maupun pengalaman. Yang mutlak itu hanyalah Allah dan firman-fiman-Nya,sedangkan interpretasi terhadap firman-firman itu bersifat relatif. Karena itu sangat dimungkinkan untuk terjadi perbedaan. Perbedaan tidak harus melahirkan pertentangan dan permusuhan. Di sini konsep Islam tentang Islah diperankan untuk menyelesaikan pertentangan yang terjadi sehingga tidak menimbulkan permusuhan, dan apabila telah terjadi, maka islah diperankan untuk menghilangkannya dan menyatukan kembali orang atau kelompok yang saling bertentangan.B. Kerja sama antar umat beragamaMemahami dan mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat tidak selalu hanya dapat diharapkan dalam kalangan masyarakat muslim. Islam dapat diaplikasikan dalam masyarakat manapun, sebab secara esensial ia merupakan nilai yang bersifat universal. Kendatipun dapat dipahami bahwa Isalam yang hakiki hanya dirujukkan kepada konsep al-quran dan As-sunnah, tetapi dampak sosial yanag lahirdari pelaksanaan ajaran isalam secara konsekwen ddapat dirasakan oleh manusia secara keseluruhan.Demikian pula pada tataran yang lebih luas, yaitu kehidupan antar bangsa,nilai-nilai ajaran Islam menjadi sangat relevan untuk dilaksanakan guna menyatukan umat manusia dalam suatu kesatuan kkebenaran dan keadilan.Dominasi salah satu etnis atau negara merupakan pengingkaran terhadap makna Islam, sebab ia hanya setia pada nilai kebenaran dan keadilan yang bersifat universal.Universalisme Islam dapat dibuktikan anatara lain dari segi, dan sosiologo. Dari segi agama, ajaran Islam menunjukkan universalisme dengan doktrin monoteisme dan prinsip kesatuan alamnya. Selain itu tiap manusia, tanpa perbedaan diminta untuk bersama-sama menerima satu dogma yang sederhana dan dengan itu ia termasuk ke dalam suatu masyarakat yang homogin hanya denga tindakan yang sangat mudah ,yakni membaca syahadat. Jika ia tidak ingin masuk Islam, tidak ada paksaan dan dalam bidang sosial ia tetap diterima dan menikmati segala macam hak kecuali yang merugikan umat Islam.Ditinjau dari segi sosiologi, universalisme Islam ditampakkan bahwa wahyu ditujukan kepada semua manusia agar mereka menganut agama islam, dan dalam tingkat yang lain ditujukan kepada umat Islam secara khususu untuk menunjukan peraturan-peraturan yang harus mereka ikuti. Karena itu maka pembentukan masyarakat yang terpisah merupakan suatu akibat wajar dari ajaran Al-Quran tanpa mengurangi universalisme Islam. Melihat Universalisme Islam di atas tampak bahwa esensi ajaran Islam terletak pada penghargaan kepada kemanusiaan secara univarsal yang berpihak kepada kebenaran, kebaikan,dan keadilan dengan mengedepankan kedamaian.;menghindari pertentangan dan perselisian, baik ke dalam intern umat Islam maupun ke luar. Dengan demikian tampak bahwa nilai-nilai ajaran Islam menjadi dasar bagi hubungan antar umat manusia secara universal dengan tidak mengenal suku,bangsa dan agama.
Hubungan antara muslim dengan penganut agama lain tidak dilarang oleh syariat Islam, kecuali bekerja sama dalam persoalan aqidah dan ibadah. Kedua persoalan tersebut merupakan hak intern umat Islam yang tidak boleh dicamputi pihak lain, tetapi aspek sosial kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerja samayang baik. Kerja sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial anatar manusia yang tidak dilarang dalam ajaran Islam. Hubungan dan kerja sama ydalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan.

2.3. Analisis tentang umat beragama

Semakin hari, pemeluk agama semakin merasakan bahwa hubungan mesra dengan pemeluk agama lain, merupakan suatu hal mendesak untuk dilakukan, maka dialog dan bersikap toleran merupakan suatu unsur penting yang harus ada. Dengan demikian, makna “dakwah” atau “missi” perlu diredefenisi. Dakwah atau missi bukan lagi dimaksudkan untuk mengajak orang lain agar pindah dari satu agama tertentu kepada agama lain, tetapi bertujuan untuk meningkatkan keyakinan, penghayatan dan pengamalan terhadap agama yang dianutnya. Dakwah (missi) dapat diarahkan kepada peningkatan nilai-nilai kemanusiaan.
Bahwa redefenisi terhadap dakwah (missi) merupakan salah satu upaya untuk menghilangkan pertentangan antara dakwah (missi) dengan sikap toleran dan dialog, adalah suatu harapan yang probabiliti dapat diwujudkan. Akan tetapi suatu kenyataan dalam sejarah agama-agama, bahwa tujuan dakwah (missi) selalu saja menciptakan suasana intoleransi. Harun Nasution, menyebutnya dengan istilah “niat baik yang berujung pada intoleransi”. Namun dibanding dengan agama Nasrani (Kristen), intoleransi Islam terhadap pemeluk agama lain lebih kecil dibanding intoleransi terhadap golongan-golongan Islam yang dipandang menyeleweng. Paksaan bagi orang non-Islam secara massal boleh dikatakan tidak ada. Perluasan daerah Islam ke luar semenanjung Arabia memang terjadi dengan peperangan, tetapi pemeluk-pemeluk agama lain, terutama Yahudi dan Nasrani (Kristen), di daerah-daerah itu tidak dipaksa untuk masuk Islam. Sejarah dakwah Islam sebagai yang diungkap oleh Arnold (1864-1930), menunjukkan bahwa keberhasilan dakwah Islam selalu didukung oleh situasi dan kondisi eksternal, sehingga unsur internal – misalnya sikap intoleransi – dapat ditekan. Faktor eksternal ini dapat dilihat, misalnya ketika penyebaran Islam di Persia, dakwah Islam di kalangan bangsa Mongol, India, dan lain sebagainya. Faktor eksternal ini tidak hanya terdapat pada masa setelah Nabi wafat, karena dakwah pada masa Nabi Muhammad Saw. juga didukung oleh faktor luar. Keberhasilan dakwah Nabi bukan hanya karena keagungan ajaran yang dibawanya, tetapi juga tidak terlepas dari watak orang Arab yang menginginkan perubahan dan pembaruan serta kondisi dunia Timur yang lemah dan dekaden. Dakwah Nabi di kalangan orang Yahudi Madinah ketika itupun justeru didukung oleh faktor eksternal. Hal ini dapat menjadi indikasi bahwa Nabi tidak melanggar rambu-rambu toleransi; yakni tidak memaksa orang lain untuk masuk ke agama Islam.

BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan

Pentingnya kerukunan hidup antar umat beragama adalah terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dalam kedamaian, saling tolong menolong, dan tidak saling bermusuhan agar agama bisa menjadi pemersatu bangsa Indonesia yang secara tidak langsung memberikan stabilitas dan kemajuan Negara. Cara menjaga sekaligus mewujudkan kerukunan hidup antar umat beragama adalah dengan mengadakan dialog antar umat beragama yang di dalamnya membahas tentang hubungan antar sesama umat beragama. Selain itu ada beberapa cara menjaga sekaligus mewujudkan kerukunan hidup antar umat beragama antara lain:
a)    Menghilangkan perasaan curiga atau permusuhan terhadap pemeluk agama lain
b)   Jangan menyalahkan agama seseorang apabila dia melakukan kesalahan tetapi salahkan orangnya.
c)    Biarkan umat lain melaksanakan ibadahnya jangan mengganggu umat lain yang sedang beribadah.
d)   Hindari diskriminasi terhadap agama lain.

3.2.  Saran

Saran yang dapat diberikan untuk masyarakat di Indonesia supaya menanamkan sejak dini pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama agar terciptanya hidup rukun antar sesama sehingga masyarakat merasa aman, nyaman dan sejahtera.


3.3. Rekomendasi
Kepada Pemuka Agama Dan Pendidik :

1.      Pemuka agama harus menjadi teladan dan pelopor kerukunan antar umat beragama.
2.      Pemberdayaan ekonomi umat menjadi solusi bersama. Supaya Umat beragama membentuk kelompok binaan usaha di semua tingkatan untuk memajukan ekonomi kerakyatan.
3.      Agar organisasi - organisasi agama di Indonesia supaya berpartisipasi dalam mewujudkan perdamaian dunia khususnya dalam menyelesaikan konflik – konflik yang bernuansa Agama.
4.      Meminta kepada seluruh Guru, Dosen dan Pemuka Agama supaya berpartisispasi dalam menyebarluaskan nilai-nilai Pancasila di berbagai institusi terutama institusi pendidikan formal dan non-formal.




DAFTAR PUSTAKA

Wahyuddin.dkk. 2009. Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta; PT. Gramedia Widiasarana Indonesia

Daud Ali, Mohammad, 1998. Pendidikan Agama Islam, Jakarata: Rajawalu pers.

Sairin, Weinata. 2002. Kerukunan umat beragama pilar utama kerukunan berbangsa: butir-butir pemikiran








3 komentar: